Tucuxi & (dugaan) Pelanggarannya…


Hmm…

Tucuxi emang keren ya...(sumber: solopos.com)

Tucuxi emang keren ya…
(sumber: solopos.com)

Hari ini, selasa (08/1), Dahlan Iskan sebagai pemilik motor listrik bernama Tucuxi mengadakan konferensi pers. ini diadakan terkait lakalantas yang menimpa beliau ketika melakukan uji coba Tucuxi di daerah Magetan.

Beberapa hari terakhir, hampir semua media nasional maupun lokal memberitakan lakalantas tersebut. Semua dikupas tuntas. Mulai dari bongkar mesin sebelum tes, plat nomor hingga ritual tolak balak yang dilakukan oleh Ki Manteb.

Kang_ulid tertarik ketika media nasional mengupas masalah plat nomor kendaraan Tucuxi (DI 19). Diduga ada pelanggaran terkait hal itu. Bahkan kabareskrim telah mengeluarkan statemen bahwa plat nomor itu tidak terdaftar.

Setelah kang_ulid ‘mantelengin’ dan membolak-balik kitab UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang ‘hinggap’ pada Tucuxi tersebut.

Tucuxi melanggar:

Bagian Ketujuh

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor  

Pasal 64  

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

Pasal 66

Registrasi  dan  identifikasi  Kendaraan  Bermotor  untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:

a.  memiliki sertifikat registrasi uji tipe;

b.  memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan

c.  memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

Pasal 68

(1)  Setiap  Kendaraan  Bermotor    yang  dioperasikan  di  Jalan wajib  dilengkapi  dengan  Surat  Tanda  Nomor  Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tucuxi juga dapat dikenai sanksi, diantaranya:

BAB XX

 KETENTUAN PIDANA

Pasal 277

Setiap  orang  yang  memasukkan  Kendaraan  Bermotor,  kereta gandengan,  dan  kereta  tempelan  ke  dalam  wilayah  Republik Indonesia,  membuat,  merakit,  atau  memodifikasi  Kendaraan Bermotor  yang  menyebabkan  perubahan  tipe,  kereta gandengan,  kereta  tempelan,  dan  kendaraan  khusus  yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji  tipe  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  50  ayat  (1) dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 280

Setiap  orang  yang  mengemudikan Kendaraan  Bermotor    di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang  ditetapkan  oleh  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  68  ayat  (1)    dipidana dengan  pidana  kurungan  paling  lama  2  (dua)  bulan  atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288

(1)  Setiap  orang  yang  mengemudikan    Kendaraan  Bermotor  di  Jalan  yang  tidak  dilengkapi  dengan  Surat  Tanda Nomor  Kendaraan  Bermotor  atau  Surat  Tanda  Coba Kendaraan  Bermotor  yang  ditetapkan  oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal  106  ayat  (5)    huruf  a  dipidana  dengan  pidana kurungan  paling  lama  2  (dua)  bulan  atau  denda  paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, itu beberapa pasal yang dapat ‘menghinggapi’ Tucuxi. Selama ini, alasan yang sering kali dikemukakan oleh Dahlan Iskan adalah dia akan mencoba sendiri hingga 1000km. Baru jika dalam 1000km tidak ada kendala, maka si Tucuxi akan dibuat massal. Padahal, jika memang itu adalah uji tipe, harus mendapat Surat Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 69 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

 Pasal 69

(1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi  Surat  Tanda  Coba  Kendaraan  Bermotor  dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

(2)  Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  diberikan  oleh  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  kepada  badan  usaha  di  bidang  penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan  dan  tata cara  pemberian  dan  penggunaan  Surat  Tanda  Coba Kendaraan  Bermotor  dan  Tanda  Coba  Nomor  Kendaraan Bermotor  diatur  dengan  peraturan  Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semoga, mendatang, pak Dahlan Iskan lebih memperhatikan hal-hal hukum terkait sebuah kendaraan uji coba.

Tapi terlepas dari itu semua, kang_ulid tetep mengapreasiasi setinggi-tingginya terhadap apa yang dilakukan pak Dahlan Iskan. Beliau dengan uang pribadi berambisi untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen mobil listrik.

Tetap smangat Pak DI…….!

10 Responses to Tucuxi & (dugaan) Pelanggarannya…

  1. martini berkata:

    cuma bisa berdecak heran…ini mentri bumn malah ngurusi hal2 yang diluar bidangnya sehingga menyita konsentrasi tetntang BUMN yang sekarat dan banyak korupnya…….udah gitu kesanya arogan karna melanggar banyak UU yang berlaku….piye rakyatnya???!!

    Suka

  2. Nichoz Ahmad berkata:

    itu plat hanya aksesories,,,
    lgian juga di kawal polisi,,, kalau gak baru melanggar,,, kaya pas touring mio j , kan gak pakek nopol juga kan ? cuma di tulis mio j pada bagia plat nomor,,,

    Suka

  3. djoshe berkata:

    Belum ada plat nomor dan tidak ada surat”e koq dikawal…
    aneh dech negaraku 😀

    kenapa sebelum berangkat g ditilang ulu aja ya 😀 😀

    Suka

  4. Mas Wiro berkata:

    Boléh punya pendapat Kang?
    Menurut saya…Justru belum ada UUnya bahwa mobil itu
    harus di registrasi. Polisi-nya salah kalau menggunakan
    ayat² itu. Ingat…ini mobil listrik. Bukan mobil yang menggunakan
    bahan bakar seperti yang lain…
    Jelas² kok kalau mobil atau motor listrik itu tidak masuk dalam
    undang² itu…mengapa dipaksakan? Apalagi melihat media
    elektronik, hadeeehhh mereka sekedar mencari rating tinggi
    dalam mewawancarai DI, trus memojokkan dengan mencari
    celah sana-sini.

    Ingatttt!!!
    Tidak semua yang berjalan di jalan raya itu masuk dalam UU
    yang disebutkan polisi.
    CMIIW

    Titip Jemuran
    Ultah Jatimotoblog
    http://nyobamoto.com/2013/01/06/part-1_first-anniversary-jatimotoblog-di-surabaya/
    dan
    http://nyobamoto.com/2013/01/08/part-2_first-anniversary-jatimotoblog-di-surabaya-end/

    Suwun

    Suka

    • kang_ulid berkata:

      Nah… aku tadi juga berpikuran gitu… namun d uu no22 th 2009, tidk menyebutkan spesifikasi mobil n motor… oleh karena itu saya beranggapan itu mobil n motir scr menyeluruh… n sesuai namanya uu no 22 th 2009 ttg LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN…

      Suka

      • Mas Wiro berkata:

        Sepeda listrik (tenaga accu) itu semua tanpa STNK
        dan tidak ter’registrasi bahkan tanpa plat nomor.
        Hanya saja, dipasaran sudah banyak sepeda listrik yg
        modelnya kayak matic itu. Cuman mobil yang belum ada.
        Mungkin faktor harga saja, sehingga belum ada yg
        memasarkan…

        CMIIW

        Suka

  5. Nichoz Ahmad berkata:

    peraturan tentang mobil listrik aja belum dibuat,,, mau regristasi gmana ???

    ya jelas harus di kawal polisi . . .

    Suka

Tinggalkan Balasan ke djoshe Batalkan balasan