Hmm…
Hari ini, selasa (08/1), Dahlan Iskan sebagai pemilik motor listrik bernama Tucuxi mengadakan konferensi pers. ini diadakan terkait lakalantas yang menimpa beliau ketika melakukan uji coba Tucuxi di daerah Magetan.
Beberapa hari terakhir, hampir semua media nasional maupun lokal memberitakan lakalantas tersebut. Semua dikupas tuntas. Mulai dari bongkar mesin sebelum tes, plat nomor hingga ritual tolak balak yang dilakukan oleh Ki Manteb.
Kang_ulid tertarik ketika media nasional mengupas masalah plat nomor kendaraan Tucuxi (DI 19). Diduga ada pelanggaran terkait hal itu. Bahkan kabareskrim telah mengeluarkan statemen bahwa plat nomor itu tidak terdaftar.
Setelah kang_ulid ‘mantelengin’ dan membolak-balik kitab UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang ‘hinggap’ pada Tucuxi tersebut.
Tucuxi melanggar:
Bagian Ketujuh
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
Pasal 66
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tucuxi juga dapat dikenai sanksi, diantaranya:
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, itu beberapa pasal yang dapat ‘menghinggapi’ Tucuxi. Selama ini, alasan yang sering kali dikemukakan oleh Dahlan Iskan adalah dia akan mencoba sendiri hingga 1000km. Baru jika dalam 1000km tidak ada kendala, maka si Tucuxi akan dibuat massal. Padahal, jika memang itu adalah uji tipe, harus mendapat Surat Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 69 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pasal 69
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga, mendatang, pak Dahlan Iskan lebih memperhatikan hal-hal hukum terkait sebuah kendaraan uji coba.
Tapi terlepas dari itu semua, kang_ulid tetep mengapreasiasi setinggi-tingginya terhadap apa yang dilakukan pak Dahlan Iskan. Beliau dengan uang pribadi berambisi untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen mobil listrik.
Tetap smangat Pak DI…….!
cuma bisa berdecak heran…ini mentri bumn malah ngurusi hal2 yang diluar bidangnya sehingga menyita konsentrasi tetntang BUMN yang sekarat dan banyak korupnya…….udah gitu kesanya arogan karna melanggar banyak UU yang berlaku….piye rakyatnya???!!
SukaSuka
Wah kalo masalah bumn sekarat, ane ga paham kang…
SukaSuka
itu plat hanya aksesories,,,
lgian juga di kawal polisi,,, kalau gak baru melanggar,,, kaya pas touring mio j , kan gak pakek nopol juga kan ? cuma di tulis mio j pada bagia plat nomor,,,
SukaSuka
Kan kemungkinan si tucuxi blm teregistrasi… walopun udah dkawal polisi tetep aja melanggar pasal tersebut…
SukaSuka
Belum ada plat nomor dan tidak ada surat”e koq dikawal…
aneh dech negaraku 😀
kenapa sebelum berangkat g ditilang ulu aja ya 😀 😀
SukaSuka
Boléh punya pendapat Kang?
Menurut saya…Justru belum ada UUnya bahwa mobil itu
harus di registrasi. Polisi-nya salah kalau menggunakan
ayat² itu. Ingat…ini mobil listrik. Bukan mobil yang menggunakan
bahan bakar seperti yang lain…
Jelas² kok kalau mobil atau motor listrik itu tidak masuk dalam
undang² itu…mengapa dipaksakan? Apalagi melihat media
elektronik, hadeeehhh mereka sekedar mencari rating tinggi
dalam mewawancarai DI, trus memojokkan dengan mencari
celah sana-sini.
Ingatttt!!!
Tidak semua yang berjalan di jalan raya itu masuk dalam UU
yang disebutkan polisi.
CMIIW
Titip Jemuran
Ultah Jatimotoblog
http://nyobamoto.com/2013/01/06/part-1_first-anniversary-jatimotoblog-di-surabaya/
dan
http://nyobamoto.com/2013/01/08/part-2_first-anniversary-jatimotoblog-di-surabaya-end/
Suwun
SukaSuka
Nah… aku tadi juga berpikuran gitu… namun d uu no22 th 2009, tidk menyebutkan spesifikasi mobil n motor… oleh karena itu saya beranggapan itu mobil n motir scr menyeluruh… n sesuai namanya uu no 22 th 2009 ttg LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN…
SukaSuka
Sepeda listrik (tenaga accu) itu semua tanpa STNK
dan tidak ter’registrasi bahkan tanpa plat nomor.
Hanya saja, dipasaran sudah banyak sepeda listrik yg
modelnya kayak matic itu. Cuman mobil yang belum ada.
Mungkin faktor harga saja, sehingga belum ada yg
memasarkan…
CMIIW
SukaSuka
yakin tidak teregistrasi???!
SukaSuka
peraturan tentang mobil listrik aja belum dibuat,,, mau regristasi gmana ???
ya jelas harus di kawal polisi . . .
SukaSuka