Hmm…
Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaituUndang-undang No. 5 tahun 1999.Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”.
Loh kok tiba-tiba kang ulid bahas tentang monopoli perdagangan?
hehehhe…
Menyimak tentang dunia otomotif Indonesia sangatlah menarik. Persaingan antara pabrikan, saling jegal, saling BC, belum lagi para fansboy yang sering kali gencar menyudutkan salah satu pihak adalah sesuatu yang amat sangat menarik. Muara dari semua yang dilakukan oleh pabrikan adalah HASIL PENJUALAN.
Pabrikan H, amat sangat tak tergoyahkan disegmen bebek dan matic. Sementara pabrikan Y, hanya (kebagian) kokoh di segmen motor batangan.
Tapi sampai kapan pabrikan Y bertahan dipuncak penjualan motor batangan??! Beberapa tahun yang lalu, pabrikan Y juga digdaya di segmen matic. Namun, dengan sistem keroyokan, akhirnya dapat direbut oleh pabrikan H.
KAng ulid yakin, dengan sistem yang sama, maka pabrikan H perlahan tapi pasti akan menggeser si Y dari pemuncak klasemen. Nah, ketika ini terjadi maka semua lini dikuasai oleh pabrikan H, dan apakah ini pertanda ADA MONOPOLI dalam dunia otomotif???
Menurut Pasal 33 ayat 2, kegiatan yang dilarang berposisi dominan adalah :
a. Posisi dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Lantas??!
Ya harusnya ada antisipasi dari pemerintah agar tidak terjadi monopoli donk.
Indikasi lain dari tanda-tanda akan terjadi monopoli di dunia otomotif adalah:
Hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU No.5/1999
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
a. Melakukan pemasokan barang dana atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.
Ya, semoga prediksi ini tidak terbukti. Karena jika terjadi maka dunia otomotif akan tidak sehat. Maka, pabrikan pemuncak jumlah penjualan, dengan disokong modal yang besar, akan dapat seenaknya sendiri memainkan pasar.
Begitu ada, pabrikan lain yang akan berkembang, maka akan segera diberangus. Dengan cara membenturkan harga. Kalau harga sama, maka masyarakat pasti akan memilih braqnd yang seudah terkenal daripada yang baru ikut bermain.
Sekali lagi, semoga prediksi ini salah.
*Sumber larangan monopoli perdagangan http://aranipratiwi.blogspot.com/2012/07/monopoli-perdagangan-dan-persaingan.html
berusaha menjadi dominan adalah insting alamiah pelaku usaha,tapi terlalu dominan mmg kurang bagus bagi iklim usaha..
pertanyaannya..mampukah pemerintah membuat regulasi dan menerapkannya pada suatu yg sdh terlanjur dominan..? bahkan juga dominan terhadap pemerintah itu sendiri.. ** MISALNYA… 😉 😉
SukaSuka
Ya itulah yg harus kita nantikan, ketegasan pemerintah…
SukaSuka
main monopoli emang sesuatu
SukaSuka
Asikkkkk…. 🙂
SukaSuka
Lebih asik main stereopoli…. 😀
SukaSuka
kembali ke th 80-90an lagi.
Mayoritas yg beredar cuma 1 merk.
😀
SukaSuka
Ga asik brarti…
SukaSuka
masalahnya konsumen lebih fanatik sama 1 pabrikan aja. sparepart n bengkel lebih mudah didapat n murah. sedangkan ada beberapa pabrikan yg klo mau service ato beli sparepart harus k luar kota dulu ato nyari sparepart pabrikan lain yg cocok…. ribet….. mending cari yg umum aja banyak yg pakai banyak juga sparepart n bengkelnya…. cari aman aja bro….
SukaSuka
kaya VOC dulu dong bro memonopoli perdagangan…he..he…teringat pelajaran sejarah..semoga tidak terjadi monopoli dalam otomotif…karena jelas yang pasti produsen akan dengan mudah menaikkan harga tapi belum tentu terjamin kualitasnya…karena ga ada yang lain akhirnya mau ga mau masyarakat terpaksa membelinya karena kebutuhan juga di era modern sekarang ini…
SukaSuka
main monopoli ada peluang dapat “kesempatan” atau setor “dana umum” aja…yang siap yang bakal menang…
pemerintah pasti menghadapi dilema besar dalam hal menyiapkan regulasi yang tepat aturan untuk mainnya…karena semakin meningkatnya serapan dan atau permintaan produk di masyarakat bisa menurunkan cost produksi dan melancarkan menuju proses monopoli… ngunu tah kiro2 ?
SukaSuka
sebenarnya orang sudah melek teknologi, makanya motor yg paling banyak fitur dan bentuknya mengena di hati yg bakal laris
http://sarikurnia980.wordpress.com/
SukaSuka
Monopoli…..itu ada diDunia apapun 😀
SukaSuka